Suratketerangan ahli waris dari kelurahan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan harta warisan oleh ahli waris. Surat ini akan digunakan sebagai syarat untuk memproses hak kepemilikan ahli waris atas harta warisan tersebut.
Ahliwaris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
KeberadaanSurat Keterangan Hak Waris (SKHW) sebagai akta otentik ini tentu untuk meminimalisir terjadinya sengketa perebutan harta warisan. Dalam praktiknya, SKHW dapat dibuat oleh Notaris dan Badan Harta Peninggalan (BHP), selain di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
.
contoh surat pernyataan tidak menuntut harta warisan